Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Polres Tanjabtim Ungkap Kasus Perdagangan Orang--

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Reskrim Polres Tanjabtim berhasil mengungkap kasus eksploitasi atau perdagangan orang beberapa waktu lalu. Dimana diketahui perdagangan orang ini dengan cara memperkejakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dalam pengungkapan kasus oleh Tim Gabungan Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim ini, ada 1 orang yang diamankan yang diduga pelaku dengan TKP KM 6 RT 014 RW 003 Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Heri Supriawan mengatakan dalam rilisnya, bahwa pelaku bernama Zakaria alias Takut (58), warga RT 012 RW 003 Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat. Terdapat 2 orang yang menjadi korban perdagangan manusia, yakni inisial S (40) warga Kabupaten Tanjabtim dan DK (41) warga Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

"TKP yang dijadikan tempat prostitusi oleh terduga pelaku terdapat Dua kamar untuk disewakan," katanya.

Penangkapan terhadap diduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/VII/2023/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI, tanggal 05 Juli 2023. Saat diamankan Polisi berhasil menyita uang Rp. 450.000,- dan Tiga unit Handphone yang dipergunakan untuk bertransaksi prostitusi. 

"Kemudian setelah di cek untuk prostitusi Online dari Michat tidak ditemukan," jelasnya.

Selanjutnya, Gabungan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjabtim langsung membawa terduga pelaku dan 2 korban perdagangan orang ke mako Polres Tanjabtim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dilanggar  Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta," tukasnya.(lan)

 

 

Sumber: